Lembaga Donasi Lazismu Aceh Barat Daya - Santunan Fakir dan Duafa

Program Santunan Fakir dan Duafa merupakan program bantuan sosial yang digagas oleh Lazismu Aceh Barat Daya untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat fakir, miskin, dan rentan.

Santunan Fakir dan Duafa

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Program Santunan Fakir dan Duafa merupakan program bantuan sosial yang digagas oleh Lazismu Aceh Barat Daya untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat fakir, miskin, dan rentan.

Deskripsi Program

Deskripsi Program Santunan Fakir dan Duafa Lazismu

Program Santunan Fakir dan Duafa merupakan program sosial yang digagas oleh Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Aceh Barat Daya untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang berada dalam kondisi sangat membutuhkan.

Program ini diprioritaskan bagi kepala rumah tangga fakir yang tidak memiliki penghasilan atau sumber penghidupan yang memadai akibat keterbatasan fisik, kecacatan, atau kondisi sebagai penyandang disabilitas. Selain itu, penerima manfaat dapat berasal dari keluarga yang memiliki penyakit kronis atau menahun sehingga tidak mampu bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri. 

Santunan juga ditujukan kepada mereka yang tidak memiliki harta atau aset yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, kesehatan, dan kebutuhan pokok keluarga.

Melalui program ini, Lazismu berupaya menghadirkan bantuan yang tepat sasaran sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga fakir dan duafa. Program diharapkan menjadi bentuk kepedulian dan solidaritas sosial dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup yang layak dan berkelanjutan.

Kriteria utama penerima manfaat: 

1. Kepala rumah tangga yang tergolong fakir.

2. Tidak memiliki penghasilan tetap atau sumber penghasilan yang memadai.

3. Mengalami keterbatasan fisik, cacat, atau merupakan penyandang disabilitas.

4. Mengidap penyakit kronis atau menahun yang menghambat kemampuan bekerja.

5. Tidak memiliki harta atau aset yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

6. Memiliki kebutuhan hidup dasar yang sulit dipenuhi secara mandiri.

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program